Jakarta, kabeanegroi.com – Ketua Komisi V DPR, Lasarus, memberikan lampu hijau kepada Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Basarnas untuk memakai anggaran internal mereka tanpa perlu menunggu persetujuan Komisi V. Ia menegaskan bahwa kelonggaran ini hanya berlaku untuk percepatan penanggulangan bencana di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
“Kami memberikan kebebasan kepada Kementerian PU, Perhubungan, dan Basarnas menggunakan anggaran internal. Mereka boleh melakukan mutasi antar-direktorat jenderal atau antar-deputi tanpa persetujuan DPR,” ujar Lasarus di Lembang, Jawa Barat, Jumat (5/12).
Menurutnya, Komisi V mengambil langkah ini demi mempercepat mitigasi bencana. Ia meminta setiap penggunaan anggaran tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
“Asal penggunaannya transparan dan akuntabel. Ini untuk mempermudah birokrasi agar penanganan bencana bisa berjalan lebih cepat,” tambahnya.
Lasarus menegaskan bahwa permasalahan anggaran bukanlah kendala utama dalam penanganan banjir dan longsor di wilayah barat Indonesia. Ia menyebutkan bahwa pemerintah masih memiliki dana darurat berkode BA 99 di Bank Indonesia sebesar Rp 400 triliun.
“Tidak ada masalah anggaran. BA 99 masih tersedia. Dana lebih dari Rp 400 triliun di BI belum digunakan,” ucapnya.
Selanjutnya, Komisi V akan turun langsung ke Sumatera untuk memeriksa wilayah yang membutuhkan prioritas dalam APBN 2026.
“Kami akan ke sana untuk melihat daerah mana saja yang harus diprioritaskan dalam APBN 2026,” kata Lasarus. (MDA*)
