Juru Parkir Tanpa Karcis Resahkan Pengendara, Siapa Bertanggung Jawab?

ilustrasi petugas parkir

kabeanegroi.com – Praktik parkir tanpa karcis masih kerap terjadi di sejumlah titik keramaian di Sungai Penuh. Kondisi ini banyak ditemukan di kawasan pusat kota, terutama di sekitar area pasar dan lokasi keramaian masyarakat.

Pengendara sering menemukan kondisi tersebut di kawasan pertokoan, pasar, dan ruas jalan yang ramai aktivitas. Saat memarkirkan kendaraan, juru parkir langsung meminta uang parkir, namun mereka tidak memberikan bukti pembayaran berupa karcis.

Padahal pemerintah telah menetapkan tarif parkir melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang retribusi parkir. Aturan tersebut mengatur besaran tarif parkir agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Namun di lapangan, banyak juru parkir tetap menarik tarif Rp5.000 kepada pengendara motor.

Sejumlah warga mengaku keberatan dengan tarif parkir yang terus meningkat. Mereka menilai pungutan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, ketiadaan karcis juga membuat masyarakat mempertanyakan legalitas pengelolaan parkir di sejumlah titik.

“Setiap parkir selalu diminta Rp5.000. Kadang juru parkir juga tidak memberikan karcis,” ujar salah seorang pengendara.

Selain persoalan tarif, masyarakat juga mempertanyakan tanggung jawab juru parkir apabila terjadi kehilangan kendaraan.

Karcis parkir seharusnya menjadi bukti bahwa kendaraan berada di lokasi parkir resmi dan berada dalam pengawasan pengelola parkir.

Tanpa karcis, pengendara akan kesulitan menuntut pertanggungjawaban jika kendaraan hilang. Kondisi ini membuat posisi pengguna parkir menjadi lemah karena tidak memiliki bukti bahwa kendaraan mereka berada dalam pengelolaan parkir resmi.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menertibkan praktik parkir ilegal serta memperketat pengawasan terhadap juru parkir.

Penertiban tersebut dinilai penting agar tarif parkir kembali sesuai aturan dan masyarakat mendapatkan kepastian serta rasa aman saat memarkirkan kendaraan. (hn)